Penertiban Bangunan Liar
Berdiri di atas Jalan Umum, 46 Bangunan Liar di Duren Sawit di Bongkar Satpol PP
"Kita mah setuju aja. Tapi ya kalo bisa biaya sewa jangan mahal, kalo dibilang enak ya enak di sini karena dekat dengan jalanan."
WARTA KOTA, DUREN SAWIT--- Sebanyak 46 bangunan liar di Jalan Teratai Putih, RT 13/05, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, dibongkar oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (23/7/2018).
Bangunan liar tersebut dibongkar karena JalanTeratai Putih akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan.
Selama ini, jalan tersebut tertutup oleh rumah dan lapak para pedagang.
Saat dilakukan pembongkaran bangunan liar, penghuni dan pedagang sudah meninggalkan bangunan liar tersebut.
Bahkan beberapa bangunan terlihat sudah dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Meski begitu, masih ada beberapa bangunan semi permanen yang nampak masih berdiri.
Baca: Operasi Penertiban Angkot di Terminal Tanjung Priok, Ini Pelanggaran yang Ditemukan
Sejumlah alat berat pun dikerahkan untuk merobohkan bangunan tersebut. Tidak ada protes dari pemilik bangunan.
Sebelum penertibangan bangunan, pemerintah setempat sudah memberi peringatan kepada warga tentang pembongkaran bangunan liar.
Satu persatu bangunan tersebut dirobohkan. Puing-puing bangunan langsung diangkut ke atas truk Satpol PP yang sudah ada di lokasi penertiban.
Baca: Penertiban PKL di Grand Depok City, Satpol PP Minta Lapak dan Tenda Tak Tutup Badan Jalan
Salah seorang pemilik bangunan, Tumini (45) mengaku hanya bisa pasrah terhadap penertiban lapak dagangannya yang sudah dibangunnya puluhan tahun.
Dia sadar bahwa bangunannya berdiri di atas fasilitan umum. Namun, menurut Tumini, jalan tersebut sudah lama tidak berfungsi sebagai jalan umum.
"Ya mau gimana mas, kalo udah begini. Kami hanya minta solusinya aja, tapi kemarin udah dikasih tahu mau di pindahin ke Pasar Klender," kata Tumini, Senin (23/7/2018).
Namun Tumini khawatir jika dipindahkan ke Pasar Klender sewa lapaknya tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatannya.
"Kita mah setuju aja. Tapi ya kalo bisa biaya sewa jangan mahal, kalo dibilang enak ya enak di sini karena dekat dengan jalanan, tapi ya kita ikuti aja karena sebelumnya kita sudah dikasih tahu," katanya.
Baca: Akan Legalkan Becak, Pemrov DKI Atur Perda Penertiban Umum
Sementara itu salah seorang warga, Yunardi (40) mengungkapkan bahwa banguan tersebut memang sudah berdiri lama.
Dahulu, sebelum dibongkar memang sudah ada rencana penertiban namun tak kunjung terealisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penertiban_20180723_124740.jpg)