PPDB 2018

Sistem Zonasi PPDB Baik, tapi Ini Sisi-sisi Negatifnya Menurut KPAI 

"Ketika jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan dan kelurahan tidak berimbang, sistem zonasi dalam PPDB menimbulkan cukup banyak masalah."

Istimewa
ILUSTRASI PPDB 

KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menuturkan, kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP dan SMA tahun 2018 ini adalah salah satu pembenahan pendidikan yang dilakukan Kemendikbud saat ini, dengan tujuan untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan unggulan.

Dengan zonasi, sekolah negeri akan lebih memprioritaskan menerima siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah.

Atas hal ini, KPAI mengaku mengapresiasi upaya Kemendikbub untuk menghilangkan predikat sekolah negeri unggulan.

Namun kata Retno, di lapangan, sistem zonasi dalam PPDB ternyata menimbulkan cukup banyak masalah. Bahkan kata dia, zonasi dapat menghilangkan hak siswa untuk bisa bersekolah di sekolah negeri.

"Ketika jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan dan kelurahan tidak berimbang, sistem zonasi dalam PPDB menimbulkan cukup banyak masalah. Sebab siswa yang di wilayah tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri, menjadi berpotensi kehilangan haknya untuk bisa bersekolah di sekolah negeri," kata Retno kepada Warta Kota, Jumat (6/7/2018).

Selain itu, kata Retno, masih banyak sekolah negeri yang tidak memiliki sarana prasarana memadai, sehingga sulit juga menghapus predikat sekolah favorit dan unggulan, sebab pemerintah belum memeratakan sarana prasarana di setiap sekolah.

"Jika pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak memeratakan sarana prasarana yang sama di setiap sekolah, sesuai standar sarana prasarana dalam SNP atau Standar Nasional Pendidikan, maka sangat sulit menghapus predikat sekolah favorit dan unggulan yang sarana dan prasarananya harus diakui lebih baik," kata Retno.

Karenanya kata dia, KPAI akan mempelajari data-data dan pengaduan yang masuk terkait kebijakan zonasi dalam system PPDB.

"Hasil analisis akan disampaikan ke Kemendikbud RI untuk pembenahan dan perbaikan tahun depan," kata Retno.

Secara umum kata Retno, KPAI mendukung kebijakan zonasi, karena mendekatkan anak-anak dari rumah ke sekolah.

"Juga mengurangi faktor risiko ketika anak harus bersekolah jauh, dan meminimalkan tawuran pelajar karena teman sekolahnya adalah teman bermainnya. Anak-anak juga bisa jalan kaki atau naik sepeda ke sekolah, sehingga hemat energi dan juga sehat untuk tumbuh kembang anak,” kata Retno.

Namun, kata Retno, tidak dapat dipungkiri adanya fakta sejumlah masalah karena sistem zonasi dalam PPDB ini di lapangan. Semua masalah, kata Retno sebagian besar karena belum siapnya pemerintah pusat dan daerah menyiapkan infrastruktur pendidikan untuk mendukung sistem ini.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved