KPI Tegur Program TV NET 24 Gara-gara Pemberitaan Ini
Peristiwa pembunuhan dengan menyebut identitas nama pelaku yang masih di bawah umur,
KOMISI Penyiaran Indonesia ( KPI) melayangkan teguran tertulis kepada program siaran jurnalistik NET 24 edisi 22 Juni 2018.
Dikutip dari laman kpi.go.id, berdasarkan pemantauan dan analisa, KPI menemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan stasiun televisi NET itu.
"Program siaran tersebut memberitakan peristiwa pembunuhan dengan menyebut identitas nama pelaku yang masih di bawah umur," demikian yang tercantum dalam surat teguran tertanggal 29 Juni 2018 tersebut.
Pengungkapan identitas tersebut, dinilai KPI, bisa menimbulkan pemikiran atau pandangan negatif masyarakat terhadap anak itu.
Baca: Pesbukers Sudah 7 Kali Dapat Peringatan dari KPI, Kenapa Masih Diteruskan Ya?
Baca: Setelah PKPI Lolos Pemilu 2019, Hendropriyono Malah Mundur dari Politik
Menyamarkan identitas pelaku kejahatan di bawah umur merupakan kewajiban siaran jurnalistik.
"KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf g. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis," demikian yang tercantum dalam surat teguran.
Baca: Kesurupan Makhluk Halus, Rey Utami Bisa Bengkokkan Paku dan Kunci Inggris
Baca: Celana Dalam Luna Maya Penyebab KPI Tegur Acara Mama Raffi Ahmad
KPI Pusat pun mengingatkan kembali agar lembaga penyiaran selalu menjadikan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi Teguran pada Program Siaran NET 24",
Penulis : Andi Muttya Keteng Pangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kpi-komisi-penyiaran_20160209_102956.jpg)