Hari Ini Libur Nasional Pilkada Serentak, Masyarakat Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam situs resmi PPID DKI Jakarta diinformasikan bahwa Anda tetap bisa melakukan pembayaran PKB dan BBNKB di gerai-gerai yang ada.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor meggunaka aplikasi Bank DKI di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017). Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dapat dilakukan melalui EDC dan Jakmobile Bank DKI, hal ini sebagai bentuk dukungan bank DKI dalam perluasan layanan pembayaran e-Samsat yg ditandatangani di hari yang sama. 

BAGI Anda warga Jakarta yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu (27/6/2018) hari ini, bisa dilakukan seperti biasa.

Meskipun hari ini merupakan libur nasional terkait pilkada serentak, Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta Bank DKI, tetap buka seperti biasa.

Dalam situs resmi PPID DKI Jakarta diinformasikan bahwa Anda tetap bisa melakukan pembayaran PKB dan BBNKB di gerai-gerai yang ada.

Baca: Kapolres Bekasi Kota: Kalau Mampu, Jangan Takut Melawan Begal

Tempat-tempat yang bisa Anda kunjungi adalah Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di Mall, booth BPRD Hall C arena PRJ, dan Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Selain pada tempat-tempat tersebut, warga DKI Jakarta juga dapat melaksanakan kewajiban membayar PKB dengan memanfaatkan layanan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM Bank DKI, BNI, dan Maybank.

Bagi Anda wajib pajak yang PKB dan BBNKB-nya jatuh tempo pada 27 Juni 2018 dan belum sempat melakukan pembayaran, Anda dapat melakukan pembayaran pada 28 Juni 2018 tanpa ada administrasi bunga. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved