Polisi Klarifikasi Status Tersangka Korban Begal, Ini yang Benar
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia masih menunggu hasil keterangan ahli pidana.

KAPOLRES Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi terkait status Mohamad Irfan Bahri alias MIB (19) yang menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku begal.
"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Selasa (29/5/2018).
Dalam perkara itu, Indarto menjelaskan ada dua kasus. Pertama kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY. Polisi telah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka, sedangkan AS tewas usai menjalani perawatan.
Baca: Korban Begal yang Serang Balik Pembegal hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia. Untuk kasus ini pihaknya masih akan menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB saat ini masih saksi.
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.
Baca: 6 Jam Setelah Dilahirkan, Kulit Bayi Ini Berubah Licin dan Mengkilap Seperti Plastik
Baca: Waktu Pangeran Harry Lahir Tak Disangka Pangeran Charles Ucapkan Hal yang Menyakitkan
Baca: Meski Jokowi Menolak, KPU Harus Tetap Larang Eks Koruptor Ikut Pileg
Senin (28/5/2018) lalu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih sempat mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Yang bela diri satu tersangka memang, tapi masih kita minta ahli bagaimana pendapat ahli nanti. Apakah masuk dalam keadaan ahli bela diri atau seperti apa,"kata Jairus kepada Wartawan.
Sejumlah awak media menegaskan kembali, dengan bertanya kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. 'MIB itu statusnya masih saksi ya dan?'
Baca: Korban Begal di Bekasi Ternyata Santri dan Jago Bela Diri
"Ngga (saksi), status kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita tetap akan meminta pendapat ahli pidana,"jawabnya.
Seperti diberitakan, Irfan melakukan perlawanan lantaran ia dan Ahmad Rofiki menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi.
Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.
Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.
Sedangkan kedua pelaku begal, AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan IY mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.
-
Adi Saputra yang Merusak Motornya Setelah Ditilang di Tangerang Selatan Jadi Tersangka
-
Warga Kota Bekasi Sebut Kartu Sehat Berbasis NIK Kurang Sakti Lagi
-
Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Pakai Kartu Sehat Bekasi Untuk Berobat di Rumah Sakit
-
BERITA FOTO: Ini Penampakan 7 Tersangka yang Diciduk Polisi karena Jual Obat Daftar G Tanpa Izin
-
Konektor Lampu PJU di Bekasi Dicuri, Kalau Dijual Lagi Paling Mahal Dihargai Rp 20 Ribu per Unit