Media Sosial
BREAKING NEWS: Tulis Status PDIP 85 Persen Isinya kader PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas
“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti, namun bukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Mahfudin.

ALFIAN Tanjung divonis bebas oleh hakim, dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.
Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim Mahfudin menyatakan, Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca: Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Saya Sesuai Keinginan Anda Semua
Baca: Sebut PDIP PKI, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap
Baca: Sebut Ada PKI di Istana Negara, Alfian Tanjung Ditetapkan sebagai Tersangka
“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti, namun bukan tindak pidana. Maka Saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim Mahfudin.
Baca: Sidney Jones: Anggota Kelompok Teroris yang Belum Pernah ke Suriah Lebih Berbahaya
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap isi berita media massa yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers, untuk dikutip di media sosial miliknya.
Atas putusan ini, hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan, dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Oleh karena terdakwa bebas, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.
Baca: Kawanan Rampok Bergolok Beraksi di Toko Sembako Pasar Kemis Tangerang, Satu Tersangka Terciduk
Usai pembacaan vonis itu, para pendukung Alfian Tanjung yang memenuhi ruang sidang meneriakkan takbir.
Bahkan, ada beberapa pengunjung, baik laki-laki dan perempuan yang tak kuasa menahan air mata atas putusan bebas Alfian Tanjung tersebut.
Baca: Presiden Jelaskan Soal Gaji Megawati Cs Rp 112 Juta di BPIP
Para pengunjung kemudian menyalami Alfian Tanjung yang didampingi oleh keluarganya, termasuk anak-anaknya.
Alfian Tanjung disangkakan melanggar Pasal 29 UU ITE. (Rizal Bomantama)
-
Hotman Paris Hutapea Peluk Mesra Zaskia Gotik, Begini Reaksi Netizen
-
Vlog Atta Halilintar saat Jadi Youtuber Subscriber Terbanyak, Kalahkan Klub Sepak Bola Elite Eropa
-
Polda Metro Jaya Dukung Pembatasan Forward Konten Pesan WhatsApp
-
Pakar: Media Sosial Salah Satu Penyebab Anak Jadi Salah Arah dan Sangat Materialistis
-
Terungkap, Ini Bahaya yang Mengintai Jika Anda Membagikan Boarding Pass ke Medsos