Ramadan 2018
Ada Sembilan Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka di Bulan Puasa, Satpol PP Ancam Cabut Izin
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah diskotek yang melanggar aturan operasional saat bulan suci Ramadan.
APARAT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah diskotek yang melanggar aturan operasional saat bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, ada sembilan tempat hiburan yang melanggar dan tetap buka saat bulan puasa.
"Ada sembilan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, artinya dia tetap buka padahal harusnya tutup," kata Yani saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca: 75 Persen Penanganan Terorisme Kerja Intelijen, Banyak Istri Anggota Densus 88 Minta Cerai
Yani mengatakan, dirinya akan mengevaluasi Kembali tempat-tempat tersebut, setelah nantinya melaporkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI untuk diberikan peringatan.
"Ya nanti begini, nanti ada sembilan (diskotek). Hari ini kita evaluasi, kemudian yang akan melaksanakan penindakan adalah Dinas Pariwisata yakni Disparbud ya. Ya karena berdasarkan Perda enam, dia akan mengeluarkann surat teguran tertulis 1-3 dan seterusnya itu Disparbud," tutur Yani.
"Ya, kita berikan rekomendasi kepada mereka, agar melakukan teguran pertama kedua ketiga sampai nanti pencabutan kalau memang masih bandel," tambahnya.
Baca: Survei Indo Barometer: Gatot Nurmantyo Cawapres Favorit untuk Jokowi Maupun Prabowo
Yani menegaskan, apabila sudah diberikan peringatan tapi tempat usaha tersebut masih beroperasi di bulan suci Ramadan, Pemprov DKI dapat bertindak untuk mencabut TDUP-nya.
"Jika mereka masih buka ya kita akan lakukan teguran kesatu, kedua, ketiga. Kalau misalnya bandel ya kita akan cabut TDUP," tegas Yani. (*)