ABG Penghina Jokowi Tidak Ditetapkan Tersangka Tapi Sebagai Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.
"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Baca: 2 Anak Tewas, Panitia Sembako Maut Untukmu Indonesia Cuma Bisa Minta Maaf
Baca: Ahli Psikologi Forensik : Awas, Ancaman Penghina Jokowi Bisa Jadi Kenyataan
Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.
Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.
"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo.
Baca: Keluarga Copot Plang Praktik Dokter Ayah ABG Yang Hina Dan Ancam Presiden Jokow
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan "Anak yang Berhadapan dengan Hukum"
Penulis : Sherly Puspita
-
Penganiayaan Pegawai KPK, Penyidik Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Sekda Papua
-
Ini 4 Link Live Streaming dan 8 Perbedaan Debat Pertama dan Kedua Pilpres 2019
-
Alex Asmasoebrata Diwakili 9 Pengacara untuk Penuhi Undangan Klarifikasi Penyidik
-
Polda Metro Interogasi dan Beri Pemahaman ke 36 Eks Karyawan PT Freeport
-
Polisi Siapkan Skema Pengamanan dan Pengaturan Lalin untuk Debat Kedua Pilpres 2019