Masuk Dalam Daftar Mubalig Kemenag, Yusuf Mansur Berharap Ini

Kementerian Agama telah merilis daftar 200 nama penceramah sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memilih penceramah yang dibutuhkan

Kolase foto/istimewa
Ustaz Yusuf Mansur, Kemenag Lukman Hakim Saefuddin 

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis daftar 200 nama mubalig atau penceramah sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memilih penceramah yang dibutuhkan.

“Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama muballigh,” ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (18/05).

Dalam siaran pers di laman kemenag.go.id, pemilihan 200 mubalig itu tidak sembarang, yaitu yang hanya memenuhi tiga kriteria.

Dalam siaran pers di laman kemenag.go.id, pemilihan 200 mubalig itu tidak sembarang, yaitu yang hanya memenuhi tiga kriteria.

Kriteria pertama adalah mubalig yang mempunyai keilmuan agama mumpuni.

Kedua adalah yang mempunyai reputasi baik. Terakhir, mubalig yang berkomitmen kebangsaan tinggi.

Baca: Persib Jalin Kerja Sama dengan Vondsu FC dari Jepang

Baca: Guru Mengaji Ini Berdoa Minta Anak Perempuan, Oleh Tuhan Langsung Dikasih Empat Sekaligus

Dalam daftar yang tertera, ada beberapa nama yang sudah akrab di kalangan masyarakat.

Sebut saja Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, Mamah Dedeh, dan, Yusuf Mansur.

Nama mahfud MD hingga Din Syamsudin pun masuk dalam daftar.

Ada satu sosok penceramah yang namanya sedang tenar tapi tak masuk dalam daftar. Ya, dia adalah Ustaz Abdul Somad.

Namun, mungkin saja Ustaz Abdul Somad belum masuk daftar.

Pasalnya, daftar 200 nama ini merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat.

Menurut keterangan di laman kemenag.go.id, jumlah daftar mubalig akan terus bertambah seiring masukan dari berbagai pihak.

“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para muballigh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut,” ujar Lukman Hakim Saifuddin.

"Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved