BREAKING NEWS: PTUN Tolak Semua Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya, dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Baca: Hari Ini PTUN Tentukan Nasib Hizbut Tahrir Indonesia
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah, kegiatan yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tuturnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah. (Amriyono Prakoso)