Kasus Narkoba
Polisi Amankan Sepuluh Ribu Butir Ekstasi dari Bandar Kelas Kakap
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan barang bukti 10.000 pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu dari 4 bandar kelas kakap.
Penulis: Rangga Baskoro |
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan barang bukti 10.000 pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu dari 4 bandar kelas kakap.
Empat tersangka pengedar tersebut yakni Herman (55), Endang (65), Awi (61), dan Mijan (43).
"Dari ke empat tersangka kita amankan dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir ekstasi. Dan satu bungkus plastik berukuran sedang berisi sabu seberat 101,02 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Roma mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa seorang tersangka melakukan transaksi narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyambangi lokasi, didapat tiga tersangka yang sedang melakukan transaksi.
Dari keterangan ketiga tersangka, yakni Herman, Endang, dan Mijan. Mereka mengaku sedang menunggu seorang rekannya.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati Awi membawa kantung plastik hitam yang berisi ekstasi. Kantung tersebut digantung di motor.
Penangkapan berlangsung di jalan Mangga Besar 4R, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap mereka sedang ingin melakukan transaksi, ditangkapnya jam enam sore," ujar Roma.
Kini ke empat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan pendalaman kasus. (abs)