Penumpang Taksi Daring Dirampok, Pengamat Desak Pemerintah Tutup Perusahaan Taksi Online
Pemerintah didesak melakukan penutupan sementara aplikator taksi daring hingga aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan.

WARTA KOTA, PALMERAH----Pemerintah didesak melakukan penutupan sementara aplikator taksi daring hingga aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.
"Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal," kata Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata, seperti dilansir Antaranews.com, Kamis (26/4/2018).
Baca: Perampok Penumpang Taksi Online Ditembak Polisi, Satu Tersangka Tewas
Pernyataan tersebut menanggapi kasus penyekapan yang menimpa pengemudi taksi daring oleh penumpang di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (23/4/2018).
"Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan terulang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi," katanya.
Baca: Korban Perampokan dan Penyekapan di Taksi Online Sempat Ditodong Pistol
Djoko mengatakan, standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah, tetapi untuk taksi daring belum diatur karena hingga kini urusan taksi daring belum selesai.
Padahal, menurut Djoko, taksi daring sangat rentan terhadap keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.
Selain keamanan, peraturan ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Baca: Perampokan di Taksi Online: Dibawa Berkeliling 7 Jam, Polisi Masih Buru Tiga Pelaku
"Konsumen haruslah berhati hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak diberikan," katanya.
Standar Pelayanan Minimal
- Pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam, dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.
- Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.
- Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.
- Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit.
- Kelima, identitas kendaraan, yaitu merek dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan. Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.
- Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.
- Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi.
- Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen.
- Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.
-
Peraturan Baru Menteri Perhubungan Larang Pengemudi Taksi Online Merokok dan Pakai Sandal
-
Kelabui Sopir Taksi Online di Bintaro Perampok Gunakan Nama Andhika Pratama
-
Saat Dirampok dan Diserang Senjata Tajam, Korban Melindungi Diri Menggunakan Tangannya
-
Sebelum Diserang Senjata Tajam, Korban Rampok Taksi Online Sempat Ingin Dibius Pelaku
-
Ada Bercak Darah di Mobil Taksi Online, Korban Disekap dan Dibuang di Bintaro