Ini Daftar Pekerjaan yang Bakal Bertahan Setidaknya Sampai 2030, Wartawan Salah Satunya
Sedangkan pekerjaan yang tingkat kebutuhannya berkurang adalah jenis-jenis pekerjaan yang statis atau berulang.
DI era revolusi industri 4.0 yang mengandalkan teknologi saat ini, muncul jenis-jenis pekerjaan baru dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja ahli di bidang teknologi dan informasi (TI).
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mengatakan, jenis pekerjaan yang akan terus bertahan adalah pekerjaan yang menggunakan rasa dan kreativitas.
Bambang mencontohkan, pekerjaan yang tidak akan tergerus adalah wartawan, karena pekerjaannya dinamis, dan tenaga kerja selalu melakukan inovasi dan improvisasi.
Baca: Teknologi Terus Berkembang, Ini Jenis-jenis Pekerjaan yang Bakal Lenyap di Tahun 2030
"Pekerjaan yang tidak mungkin hilang yang pakai rasa, dan mungkin wartawan tidak akan hilang karena sangat dinamis," kata Bambang saat ditemui di Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Sedangkan pekerjaan yang tingkat kebutuhannya berkurang adalah jenis-jenis pekerjaan yang statis atau berulang, misalnya tenaga administrasi atau tukang las.
"Pokoknya yang menggunakan kreativitas dan inovasi tidak akan hilang, yang mungkin hilang seperti tukang las, tenaga administrasi, ekspedisi," tutur Bambang.
Baca: ICW: KPK Jangan Hanya Bongkar Kasus KTP Elektronik, tapi Juga Harus Menuntaskan
Selain wartawan, jenis pekerjaan yang sangat berpotensi bertahan hingga tahun 2030, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah trainer, perawat, manajer keuangan, pengacara, agen penjualan, terapis programmer, dan layanan berita reguler.
Lalu, pemeliharaan dan instalasi mediasi, medis, analis data, manajer sistem informasi, konselor vokasi, analasis dampak lingkungan. Juga, perancang, pemrogram, kecerdasan buatan, perancang dan pengendali mesin otomasi, serta perancang software dan game online.
Dengan transformasi lapangan kerja ini, pemerintah akan menyiapakan tenaga kerja melalui vokasi, dan mengubah aturan tentang mekanisme undang-undang ketenagakerjaan.
"Ini bukan hanya keterampilan saja, tapi juga mekanisme kerja melalui Undang-undang Ketenagakerjaan. Regulasi harus kita siapkan," cetus Bambang. (Apfia Tioconny Billy)