Satpol PP Depok Tetapkan Operasi Tangkap Tangan Penertiban Spanduk Liar dengan Denda Rp 25 Juta
Sebab, selama ini, setelah penertiban spanduk liar, tak lama kemudian terpasang spanduk atau reklame liar.

WARTA KOTA, DEPOK -- Penertiban reklame dan spanduk liar di sejumlah wilayah dan jalan utama di Kota Depok, selama ini, dipastikan tidak efektif.
Setelah spanduk dan reklame liar dicopot paksa petugas Sapol PP Depok, dalam satu dua hari ke depan, reklame atau spanduk liar baru terpasang kembali.
Bahkan terkadang jumlahnya lebih banyak dari yang sebelumnya.

Untuk mengatasi hal itu, Satpol PP Kota Depok memastikan dan menetapkan, untuk menangkap secara langsung atau operasi tangkap tangan bagi siapapun pemasang spanduk dan reklame liar di Kota Depok.
Mereka kemudian di data dan disita identitasnya, untuk kemudian diajukan ke meja hijau atau ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Sebab mereka dianggap telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang biasa dikenal dengan Perda Tibum.
Pemasang spanduk liar atau ilegal, dianggap telah merusak kota dan mengotorinya sehingga dianggap menganggu ketertiban umum.
Mereka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta.

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto, kepada Warta Kota, Senin (16/4/2018).
"Kita tetapkan untuk operasi tangkap tangan kepada pemasang spanduk liar di Depok dan akan diajukan ke pengadilan karena tipiring," kata Yayan.
-
Pekerja Eskavator Temukan Kerangka Manusia Terbungkus Spanduk Pemilu
-
Belum Bisa Menang, Bobotoh Pasang Spanduk 'Soler Out'
-
Penurunan Spanduk Kampanye Pilkada Bekasi Berbuntut Panjang, Korlabi Laporkan Politisi Golkar
-
BERITA FOTO: Beginilah Cara Alexis Meminta Maaf
-
Ratusan Botol Miras Disita di Pesanggrahan