Ini Klarifikasi Ratna Sarumpaet Soal Mobilnya yang Diderek Dishub
Saat mobil diderek, kliennya sedang berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan mobil, sehingga posisi mobil bukan parkir, melainkan berhenti.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
WARTAKOTA, MENTENG --- Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait mobil bernomor polisi B 1237 BR miliknya yang diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018) lalu.
Ratna mengatakan banyak aturan yang tumpang tindih sehingga banyak kesalahan Dishub dalam melakukan tindakan. Bukan hanya di DKI Jakarta bahkan di sejumlah kota-kota besar lainnya di Indonesia.
"Saya hanya ingin memberikan klarifikasi, kejadian penderekan mobil saya ini kan telah direkam dan ramai di media sosial dan media massa, soalnya substansi yang saya persoalkan jadi tidak muncul padahal banyak sekali yang merasakan seperti saya ini. Ini bisa jadi pelajaran buat Pemprov DKI, Dishub maupun juga untuk Kementerian Perhubungan dan kepala daerah lainnya," tuturnya kepada wartawan saat konferensi pers, di Menteng Jakarta Pusat, Senin (9/4/18).
Baca: Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI, Ini Poin-poinnya
Lebih lanjut lagi Ratna melalui kuasa hukumnya Samuel Lengkey menjelaskan saat mobil diderek, kliennya sedang berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan mobil. Sehingga posisi mobil tersebut bukanlah parkir, melainkan berhenti.
Posisi mobil sesuai Pasal ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Dan juga tidak ada marka jalan sehingga penindakan tidak bisa dilakukan sesuai Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Hal itu juga dapat dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tranportasi.
"Itu jelas mobil yang diderek itu kalau yang terparkir tidak ada pemiliknya, kalau kasus Ka Ratna ini kan beliau ada di dalam mobil. Terlebih juga di sini tidak ada isyarat marka jalan,"ujarnya.
Selanjutnya saat melakukan penderekan petugas Dinas Perhubungan tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari Seksi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang diberi kewenangan sesuai Pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
"Tidak semua petugas Dishub bisa melakukan penderekan, mereka yang bisa melakukan penderekan itu bagian Seksi Penegakan Hukum saja selain itu tidak punya wewenang. Seperti pada instansi kepolisian, antara BNN dan Polantas, Polantas tidak bisa menangkap pengedar narkoba karena itu tugas BNN, begitu juga sebaliknya BNN tidak bisa melakukan tilang,"kata Samuel.
Poin selanjutnya ialah, petugas Dishub DKI Jakarta yang menderek mobil tidak menegur dan memberikan kesempatan kepada Ratna untuk memindahkan kendaraan. Seperti yang dicantumkan pasal 64 ayar 1, ayat 2, ayar 3, ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
"Bahkan bagi kendaraan yang tidak ada pemiliknya dalam aturan itu harus dicari pemiliknya dan ditunggu 15 menit untuk dapat dipindahkan. Kalau tidak ada barulah petugas bisa mendereknya,"ucapnya.
Atas semua itu Ratna menilai sebagai aparatur sipil negara, petugas derek telah melanggar Asas Profesional, Asas Proporsional, Asas Keterbukaan, Asas Keadilan, dan telah mengabaikan Prinsip kode etik, kode perilaku, integritas dan moralitas sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kita akan somasi dan laporkan, dan petugas yang melanggar diminta untuk dihukum atau dirotasi," paparnya. (M18)