IDI Pecat Dokter Terawan

IDI Menyarankan Dokter Terawan Melakukan Pembelaan Diri

Terdapat mekanisme pembelaan diri bagi dr Terawan Agus Putranto yang diberhentikan sementara waktu akibat pelanggaran kode etik.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
RSPAD Gatot Subroto 

WARTA KOTA, MENTENG---Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih, mengatakan, terdapat mekanisme pembelaan diri bagi dr Terawan Agus Putranto yang diberhentikan sementara waktu akibat pelanggaran kode etik terkait metode cuci otak yang dianggap Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) melanggar kode etik.

Baca: IDI Kaget Surat Pemberhentian Sementara Dokter Terawan Jadi Konsumsi Publik

"Pihak yang bersangkutan dipersilakan melakukan pembelaan diri. Jadi dr Terawan disediakan forum untuk membela diri. IDI berharap beliau mau menggunakan forum itu untuk pembelaan diri," kata Daeng saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).

Daeng mengatakan, pelanggaran yang dilakukan dr Terawan bukan terkait keilmuan yang dipraktikannya selama ini.

Baca: Dr Terawan Agus Putranto, Dokter Yang Tidak Doyan Duit

Hal itu dikarenakan pelanggaran terkait keilmuan diberikan bukan oleh MKEK, melainkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Ini sanksi bukan terkait keilmuannya karena kalau begitu harusnya yang mengurus MKDKI. Kalau MKEK ini hanya masalah kode etik saja," katanya.

Baca: IDI Pecat Dokter Presiden dan Kepala RSPAD, Ketua Dewan Pembina Golkar Serukan #SaveDokterTerawan

Sebelumnya, dr Terawan dikabarkan telah diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berupa pemecatan sementara selama 12 bulan terhitung sejak 25 Februari 2018.

Dokter Terawan selaku penemu metode cuci otak tersebut juga dicabut izin praktiknya akibat pelanggaran serius yang dilakukannya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved