Anies Baswedan: Saya Tidak akan Kirim Pasukan untuk Tutup Alexis
Sebelum dilakukan pencabutan, Pemprov sudah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara, agar proses berjalan sesuai ketentuan.
WARTA KOTA, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengirim pasukan untuk menutup PT Grand Ancol Hotel atau Alexis, yang beralamat di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.
"Saya ingin tegaskan tidak akan mengirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut, titik. Taati itu!" tegas Anies di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Sebelum dilakukan pencabutan, Pemprov sudah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara, agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Baca: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Cabut Izin Semua Usaha Alexis
"Prosesnya kita kerjakan dengan benar, itu sebabnya mengapa kalau dilihat durasi waktu cukup panjang, karena kita ingin mengerjakan ini dengan benar," papar Anies.
Sekali lagi, Anies menegaskan mencabut enam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang berarti semua jenis kegiatan di Alexis harus dihentikan.
"Semuanya, selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen. Yaitu TDUP nomor 596/2013, TDUP 3561/2013, tanda daftar bar nomor tujuh, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, dan tanda daftar musik. Ada enam jenis TDUP, dan semuanya sudah dicabut," papar Anies. (*)