PT JLJ Klarifikasi Kasus Mirah Sumirat

PT Jalantol Lingkar-luar Jakarta memberikan klarifikasi mengenai Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat.

Warta Kota/Hamdi Putra
Mirah Sumirat didampingi salah satu tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Eggy Sudjana, Elida Netty, di Bareskrim Polri, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan WartakotaLive.com, Hamdi Putra.

WARTA KOTA, PALMERAH - PT Jalan Tol Lingkar-luar Jakarta (JLJ) memberikan klarifikasi mengenai Surat Peringatan (SP) yang diberikan kepada Presiden Serikat Karyawan (SK) JLJ dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat.

"Surat Peringatan ke-II yang diberikan kepada Sdri. Mirah Sumirat adalah atas peristiwa dan waktu yang berbeda sebagaimana pada Surat Peringatan ke-I dimana Sdri. Mirah Sumirat meskipun telah diberikan Surat Peringatan ke-I tetap melakukan pelanggaran berupa meninggalkan pekerjaan diwaktu dan dihari kerja tanpa ijin," demikian klarifikasi tertulis dari kuasa hukum PT JLJ, John Girsang, yang diterima Warta Kota pada Jum'at (16/3/2018).

Menurutnya, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT. JLJ, setiap pekerja wajib untuk mendapatkan ijin dari perusahaan sebelum meninggalakan perusahaan diwaktu dan hari jam kerja dan Mirah Sumirat juga tidak bersedia tanpa alasan yang jelas untuk mengikuti program 'Medical Checkup'.

"Padahal program Medical Checkup tersebut ditujukan kepada seluruh karyawan PT. JLJ demi meningkatkan kesejahteraan Karyawan  sehingga atas alasan tersebut diatas maka diterbitkan SP-II," lanjutnya.

PT. JLJ sangat beritikad baik kepada Mirah Sumirat dengan tetap memberikan kesempatan untuk bekerja lebih baik, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan dan patuh kepada aturan ketentuan PKB yang berlaku di perusahaan.

"Bukannya malah melakukan pelanggaran lain yang tentunya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku diberikan sanksi atas pelanggaran lain tersebut dengan tujuan pembinaan agar dimasa yang akan datang dapat bekerja lebih baik," jelasnya.

Menanggapi pengakuan Mirah Sumirat pada pemberitaan yang menyatakan meninggalkan pekerjaan dikarenakan dirinya tidak ada kerjaan dan sudah ada mesin e-tol adalah hal yang tidak benar.

"Karena bertugas sebagai pengumpul Tol Madya di wilayah 5 gerbang Tol Bintara memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab yang wajib dikerjakan Mirah Sumirat," terangnya.

Namun PT JLJ menilai yang bersangkutan meninggalkan dan melalaikan tugas tanggungjawabnya di hari dan waktu jam kerja tanpa ijin dari atasan sehingga atas pelanggaran indisipliner tersebut maka patut dan layak diberikan Surat Peringatan lanjutan berupa SP-II.

Surat Peringatan ke-I dan II bukan bentuk upaya kriminalisasi dan pemutusan hubungan kerja terhadap Mirah Sumirat sebagaimana pemberitaan yang ada, melainkan adalah sebagai bentuk pembinaan kepada yang bersangkutan sebagai Karyawan PT. JLJ.

"Untuk mematuhi tata tertib dan ketentuan PKB dan menghindari timbulnya preseden yang tidak baik bagi karyawan lain yang selama ini telah bekerja baik melaksanakan seluruh ketentuan PKB sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis antara seluruh karyawan dengan klien kami sebagai pengusaha.

Dengan alasan sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum PT JLJ, John Girsang, maka menurut PT JLJ jelas bahwa SP-I dan SP-II adalah murni didasarkan pada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Mirah Sumirat.

"Tidak ada keterkaitan dan relevansinya dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukumnya dan kami harapkan dimasa yang akan datang Mirah Sumirat dapat kembali bekerja baik patuh terhadap PKB sehingga tercipta  hubungan yang harmonis didalam pelaksanaan pekerjaannya," tuturnya.

Selain itu, kuasa hukum PT JLJ, John Girsang mengatakan bahwa PT  JLJ tidak melakukan dan juga tidak ada maksud serta niat untuk melecehkan profesi Advokat sebagaimana pemberitaan yang beredar.

"Klien kami justru sangat menghormati profesi Advokat dengan membarikan tanggapan atas pemberitaan tersebut dengan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved