Akan Legalkan Becak, Pemrov DKI Atur Perda Penertiban Umum

Nantinya revisi perda ini akan diusulkan kepada DPRD agar membuat becak legal dan dapat dioperasikan di Jakarta.

Editor: Murtopo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Aktivitas becak masih berlangsung di Kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (15 /1/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta

WARTAKOTA, GAMBIR -- Pemprov DKI Jakarta di bawah pemerintahan Anies-Sandi terus menerima masukan terkait pengaturan perda yang melarang keberadaan becak.

Hingga saat ini Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku belum memproses perda tersebut karena masih menerima masukan dari berbagai pihak.

"Belum kita proses. Karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," ungkap Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sandi pun mengungkapkan ada berbagai pihak yang memberikan masukan salah satu contohnya adalah inovasi dari OK OCE.

"Dan mengenai angkutan ramah lingkungan ini tiba-tiba dari OK OCE Technology yang diusulkan kemarin udah nyampein beberapa usulan berkaitan dengan energi matahari, angkutan yang ramah lingkungan," tutur Sandi.

Nantinya revisi perda ini akan diusulkan kepada DPRD agar membuat becak legal dan dapat dioperasikan di Jakarta.

"Jadi sampai kita siap baru bicara sama teman-teman (DPRD) karena kan teman-teman juga sibuk agenda Perdanya banyak yang sangat urgen, sangat penting, dan kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita nggak nabrak regulasi," ujarnya. (m-14)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved