Ahmad Dhani Hanya Jalani Pemeriksaan Lebih dari Tiga Jam di Kejari dan Tidak Ditahan
Dia tidak ditahan karena pertimbangan jaksa yang menyebut tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, JAGAKARSA -- Musisi Ahmad Dhani diperiksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hampir 3,5 jam pada Senin (12/3/2018).
Pemeriksaan dilakukan setelah berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap sehingga penyidik dari kepolisian Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahan dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti
Dhani sampai ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 12.00. Ia diperiksa kurang lebih 3,5 jam dan baru keluar gedung tersebut pukul 15.30.
Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, usai melalui pemeriksaan itu, kliennya tidak ditahan.
"Pada kesimpulan akhir Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhanitidak ditahan atau bisa pulang langsung," ujar Hendarsam.
Menurut Hendarsam, kliennya tidak ditahan karena pertimbangan jaksa yang menyebut Dhani tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.
"Kejaksaan melihat bahwa mas Dhani kooperatif dan mas Dhani setiap proses itu tepat waktu dan berkeyakinan bahwa akan mejalani persidangan dengan tepat wkatu juga," kata Hendarsam.
Hanya saja, ia memastikan Dhani akan mengikuti proses hukum selanjutnya dalam hal ini agenda persidangan.
"Sebagai warga negara yang baik harus hadir dalam persidangan. Kami juga berkepentingan membuktikan apa yang didakwakan jaksa dan apa yang dituduhkan pelapor itu tidak benar adanya," ucapnya.
Menurut Hendarsam, pemeriksaan yang dilakukan jaksa pada hari ini terkait masalah administrasi dan materi kasusnya.
"Tadi sudah mengisi biodata, ada beberapa yang ditanyakan terkait materi," ungkapnya.
Kajari Jaksel, Raimel Jesaya mengatakan, jaksa melakukan pertimbangan alasan subjektif dan objektif untuk menentukan ditahan atau tidaknya seseorang.
Salah satunya ancaman hukuman harus diatas 5 tahun dan tidak berusaha mengilangkan barang bukti.
"Kita harus mempertimbangakan syarat KUHAP ada syarat subjektif dan objektif. Apakah yang bersangkutan tak melarikan diri, atau menghilangkan diri atau mengulanginya lagi," kata Raimel.
Sementara itu, Dhani juga tidak dicekal kejaksaan. Ia menyebut selama ini Dhani tidak ditahan, maka ia tidak dicekal selama berlaku kooperatif.
"Juga ada aturannya. Kalau orang ditahan bisa saja orangnya dicekal tapi sejauh ini kita belum mengenal hal itu. Ya kalau orang gak ditahan berarti gak dicekal," kata Raimel.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku Ahoker atau relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian gara-gara cuitan sarkatis dalam di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapapun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.