Dokter Bimanesh Bidik Posisi Justice Collaborator dan Ingin Proses Peradilannya Cepat Selesai
Mempertimbangkan kliennya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) terkait dugaan menghalangi KPK untuk memeriksa Setya Novanto.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Wirawan Adnan selaku kuasa hukum dokter Bimanesh Sutarjo (63) menyatakan akan mempertimbangkan kliennya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) terkait dugaan kasus dugaan menghalangi KPK untuk memeriksa Setya Novanto.
Oleh sebab itu, kliennya menolak untuk mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
"Kami juga akan mempertimbangkan menjadi JC makanya gak ada bantahan," kata Adnan.
Oleh sebab itu, akan ada beberapa kejadian yang diakui kliennya terkait dugaan merekayasa proses perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau.
"Kami akan mengakui beberapa perbuatan. Tapi bukan mengakui semua isi dakwaan ya. Misalnya kami akui ada kesalahan prosedur rumah sakit." ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa kliennya ingin cepat menyelesaikan proses peradilan.
"Pertama kami ingin cepat. Kedua kami sudah tahu statistiknya tentang keberatan itu, kemungkinan akan ditolak keberatannya. Jadi kami menghindari penambahan agenda persidangan. Jadi yang cepat langsung saja pembuktian," ungkap Adnan.
Ia menambahkan bahwa dokter Bimanesh pasrah dan tak menyangka apabila hal yang dilakukannya akan menghambat proses penyidikan.
"Pasrah soal perbuatannya iya, beliau tahu (salah), bahwa kami aku ada kesalahan prosedur kedokteran. Cuma gak menyangka yang seperti ini menggangu proses penyidikan. Itu tidak sengaja," ucapnya.