Pilpres 2019

Bawaslu Memenangkan PBB, Ini yang Akan Dilakukan KPU

Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019 melalui sidang adjudikasi PBB dengan KPU di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018)

Editor: Fred Mahatma TIS
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
KOMISIONER KPU Pramono Ubaid dan Hasyim Asyari saat pembacaan putusan sidang adjudikasi yang diselenggarakan Bawaslu atas gugatan Partai Bulan Bintang, Minggu (4/3/2018). 

WARTA KOTA, THAMRIN --- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak menghadapi putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang memenangkan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam sidang adjudikasi antara PBB dan KPU, Bawaslu memenangkan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu dan menyatakannya sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca: Yusril Jadi Cawapres Prabowo Bisa, Jadi Cawapres Jokowi juga Bisa

Hasyim mengatakan, KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, keputusan tersebut harus diambil melalui rapat pleno KPU.

"Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu dan akan kami bahas dalam pleno KPU," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

Hasyim menyatakan, KPU akan mempelajari dan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tiga hari.

Demikian pula, jika KPU hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), langkah itu harus dilakukan paling lambat Rabu (7/3/2018) besok.

"Ya, sebelum tiga hari," kata Hasyim.

Baca: Ini Reaksi Yusril setelah PBB Dinyatakan Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

"Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Abhan, membacakan putusan. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pelajari Putusan Bawaslu yang Memenangkan PBB"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved