Konstruksi JLNT Casablanca Berbahaya Bagi Pengendara Motor
Konstruksi JLNT berbahaya bagi pengendara sepeda motor. Itulah mengapa motor tak boleh melintas disana.

WARTA KOTA, MENTENG -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan konstruksi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca didesain bukan untuk dilalui kendaraan beroda dua.
"Pertimbangannya kenapa dilarang adalah struktur daripada JLNT itu sendiri. Memang konstruksinya untuk kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi," ungkap Halim di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/3).
Hal itu lantaran angin kencang sering berhembus di jalan layang yang ketinggiannya mencapai kurang lebih 15 meter tersebut.
Sehingga kendaraan bermotor dikhawatirkan bisa terlempar dan jatuh apabila menaikinya.

"Kalau roda dua lewat, bisa terjadi kecelakaan karena angin kencang. Jadi ketinggiannya menyebabkan terpaan angin menjadi lebih kencang untuk kendaraan roda dua," katanya.
Pihaknya mencatat terdapat dua faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran di JLNT Casablanca. Pertama adalah perilaku pengendara roda dua yang kurang disiplin.
Pengendara motor tak taat aturan itu menilai dengan lewat JLNT bisa memangkas waktu tempuh dari TPU Menteng Pulo hingga ke Jalan KH Mas Mansyur.
Baca: 10 Ustaz di Depok Diancam Dibunuh Lewat Surat Bikin Geger
Baca: Orang Gila Lepas Dari Panti Bikin Repot Polisi di Tangerang
Makanya JLNT Casablanca menjadi salah satu lokasi yang akan dijadikan target Operasi Keselamatan Jaya 2018.
Polisi akan lebih mengutamakan pendekatan secara preentif dan preventif kepada para pelanggar di JLNT Casablanca.
"Kami dahulukan tindak preentif dan preventif, berbentuk penyuluhan dan penjagaan. Sedangkan untuk penindakannya 20 persen. Jadi 80 persennya kami lakukan sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, terjadi banyak kecelakaan di jalan layang sepanjang 3,2 km tersebut hingga menimbulkan korban jiwa.
Seperti yang terjadi pada seorang perempuan pengendara motor bernama Wiwin. Ia tewas setelah terjatuh dari JLNT Casablanca pada Senin (27/1/2014) lalu.