Begini Tafsiran Polisi Sampai Merokok dan Main Ponsel Ditilang

Polisi menafsirkan sejumlah pasal sampai akhirnya memutuskan menilang para pengendara yang merokok dan bermain ponsel.

google
Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Polisi menafsirkan dan mengkaji salah satu pasal di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sampai akhirnya memutuskan menilang pengemudi yang merokok dan menggunakan ponsel.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

" Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Baca: Rubah Kecil Mirip Anjing Yang Tak Terlalu Berisik, Minat Pelihara?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca: Anjing ‘Buruk Rupa’ Dengan Harga Tetap Mahal 15 Tahun Belakangan di Indonesia

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.

Ia mengatakan selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.(Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Hukumannya 3 Bulan Penjara". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved