Dalam Sebulan Sudah 19 Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap

barang bukti narkotika seberat 4,5 kg, sabu seberat 285 gram, ganja 28 gram, dan ekstasi 111 butir.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sampai 10 miliar. 

WARTA KOTA, TANAH ABANG -- Selama bulan Januari dan Februari 2018, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sebanyak 19 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Periode Januari polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 kg dan pada Februari polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 285 gram, ganja 28 gram, dan ekstasi 111 butir.

"Dari hasil pengungkapan (bulan Februari) berhasil diungkap barang bukti pertama jenis sabu seberat 285 gram kemudian ganja 28 gram dan ditambah ekstasi 111 butir dari 19 tsk dan barang bukti uang 1.400.000 dan sepeda motor Yamaha Aerox," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Sebanyak 4,5 kg sabu dimusnahkan menggunakan blender.

Pemusnahan narkotika ini disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita melakukan pemberkasan dan akan dilakukan penelitian untuk disidangkan waktu dekat di PN Jakpus dan hari ini Polres Jakpus disaksikan PN Jakpus dan Kejaksaan Negeri akan melakukan pemusnahan 3,5 kg narkotika sabu tambah 1 kg dari Polsek Cempaka Putih," ujar Roma.

Roma mengatakan, 19 tersangka ini berperan sebagai pengedar narkotika yang menjual dengan cara sembunyi-sembunyi dan disimpan di dalam koper maupun plastik-plastik untuk diecer.

Tersangka beraksi di seluruh wilayah Jakarta Pusat, salah satunya di Cempaka Putih, Gambir, dan Menteng.

Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 sampai 10 miliar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved