Polisi Tak Ingin Ada Arus Urbanisasi Gara-gara Anies Baswedan Legalkan Becak di Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji ulang legalisasi becak di Jakarta.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji ulang legalisasi becak di Jakarta.
Halim mengatakan, terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 29 Perda tersebut mengatur larangan pembuatan, perakitan, penjualan, dan pengoperasian becak dan sejenisnya.
"Kalau masalah becak, kami sampaikan perlu ada kajian daripada pemerintah," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Baca: Berniat Izinkan Becak Beroperasi Lagi di Jakarta, Sandiaga Uno Jadikan New York Sebagai Rujukan
Halim menerangkan, Pemprov DKI harus menelisik aspek sosiologis. Jika memang dilegalisasi, maka pengendara becak harus orang Jakarta.
"Jangan sampai timbul urbanisasi masyarakat luar Jakarta ini, masuk dalam Jakarta," katanya.
Halim menyarankan agar becak hanya boleh melintas di tempat wisata atau permukiman yang tidak terjangkau kendaraan umum. Menurutnya, jangan sampai legalisasi becak menimbulkan permasalahan baru di ibu kota.
Baca: Menghidupkan Becak Kemunduran bagi Jakarta
"Jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," tutur Halim.
Sebelumnya, Anies berencana kembali mengaktifkan becak di Jakarta secara terbatas. (Dennis Destryawan)
