MA Batalkan Larangan Motor di Jalan MH Thamrin, Polisi Sarankan Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap
Dengan ganjil genap tersebut, lanjut Halim, maka sepeda motor tidak serta merta bisa melintas di Jalan MH Thamrin.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan menjalani putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pembatalan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Saran kami kepada gubernur ke depan, sebelum dicabut dalam waktu dekat ini, tentunya harus dikeluarkan Peraturan Gubernur yang baru, untuk membatasi sepeda motor, sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Dengan ganjil genap tersebut, lanjut Halim, maka sepeda motor tidak serta merta bisa melintas di Jalan MH Thamrin. Pihaknya akan menyampaikan usukan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca: Jomplangnya Gelar Akademis Tim Pengacara Pemprov DKI Dibanding Penggugat Pergub Larangan Motor
“Sementara yang di Thamrin dulu dan Bundaran HI, sesuai dengan yang dilarang. Itu yang kami harapkan dari gubernur untuk mengeluarkan lagi peraturan gubernur yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor 57 P/HUM/2017, yaitu membatalkan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. (*)