Bekasi Putus Kerjasama dengan Swasta karena Target PAD Tidak Tercapai
Pemerintah Kota Bekasi memutus kontrak kerjasama dalam pengelolaan parkir meter di bahu jalan dengan pihak ketiga.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memutus kontrak kerjasama dalam pengelolaan parkir meter di bahu jalan dengan pihak ketiga, PT Pan Satria di wilayah setempat.
Soalnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang dipatok tidak pernah tercapai sejak dua tahun terakhir.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengatakan, pemutusan sistem parkir ini sudah dilakukan sejak 15 Desember 2017 lalu. Menurut dia, pemutusan sistem ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan perolehan PAD.
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pencapaian PAD dari retribusi parkir bahu jalan hanya menembus Rp 42.900.000.000.
Namun, nyatanya hingga 29 Desember 2017, pendapatan retribusi parkir hanya tercapai Rp 2.058.904.548 atau sekitar 4,80 persen.
"Penghentian sistem parkir meter juga tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomer 650/kep. 561-Bapenda/XII/2017 tentang penghentian pelaksanaan uji coba penerapan sistem parkir meter," kata Karya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (4/1).
Menurut dia, pemerintah menerapkan sistem parkir meter ini untuk mendongkrak retribusi hingga 30 persen.
Namun, selama dua tahun pelaksanaan, justru target tidak kunjung tercapai. Karena itu, pemerintah kembali mengambil alih pengelolaan parkir.
Dia menjelaskan, ada tiga titik implementasi parkir meter yakni di Jalan Raya Galaxy, Bekasi Selatan; Jalan Veteran, Bekasi Selatan dan Jalan Ir H. Djuanda, Bekasi Timur.
Sistem parkir di titik-titik tersebut saat ini telah dikembalikan pada sistem parkir manual.
"Sistem parkirnya kembali manual. Nanti pengendara dihampiri juru parkir untuk diberi karcis," jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliani mengatakan, penerapan parkir secara manual ini hanya bersifat sementara.
Sebab, pihaknya masih mencari sistem parkir terpadu yang akan digunakan untuk sistem parkir tepi jalan.
"Bukan berarti smart parking yang kita terapkan di smart city berakhir, kita sedang menyiapkan sistem parkir terpadu yang lebih cocok," kata Yayan.
Yayan menjelaskan, dalam sistem parkir manual saat ini tarif yang berlaku mengikuti peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir.