Korupsi KTP Elektronik
Tuntaskan Sidang Terakhirnya di Pengadilan Tipikor, Hakim Kasus KTP Elektronik: Selesai Sudah
Vonis terhadap Andi Agustinus serta Irman dan Sugiharto telah diketuk olehnya.
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Menjelang magrib, hakim ketua kasus KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, John Halasan Butar Butar, terlihat di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Memakai kemeja kotak-kotak hitam putih, rambutnya yang masih terlihat basah disisir klimis ke belakang.
Membawa satu kantong plastik, hakim John tersenyum kepada wartawan di lobi.
"Kok masih di sini? Sidangnya kan sudah selesai dari tadi," tanya dia seraya tersenyum.
Baca: Blunder Kutip Pernyataan Jokowi, Admin Akun Twitter @setkabgoid Langsung Dicopot
Obrolan ringan dan tawa mulai menghangatkan suasana. Mengambil satu batang rokok dari bungkusnya, bara rokok lalu terlihat menyala. Hakim John mengisap rokoknya dalam-dalam.
Embusan asap mengepul dari mulutnya.
"Selesai sudah," ucapnya disambut tawa wartawan.
Tugasnya mengurus sidang kasus korupsi KTP elektronik sudah dilaksanakan.
Vonis terhadap Andi Agustinus serta Irman dan Sugiharto telah diketuk olehnya.
Baca: Tahu Kesukaan Jokowi, Perdana Menteri Denmark Berikan Album Piringan Hitam Metallica
Hakim John mengaku, tas plastik yang dibawanya berisi buku-buku dari ruang kerjanya.
Pada 28 Desember 2017 mendatang, ia sudah harus berada di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menempati posisi hakim tinggi.
"Besok, Jumat (22/12/2017) hari terakhir saya di sini. Jadi, harus beres-beres. Sabtu saya mau pulang ke Semarang ketemu keluarga dulu," tuturnya.
Selama tiga tahun bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia merasa jarang bisa bertemu keluarga.