Kemendagri Coret Kenaikan Bantuan Dana Parpol dari Raperda APBD DKI 2018

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran bantuan dana partai politik (parpol) dari Raperda APBD DKI 2018.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengesahan APBD DKI Jakarta 2018. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran bantuan dana partai politik (parpol) dari Raperda APBD DKI 2018. Kemendagri tak setuju DPRD DKI meminta anggaran dana parpol Rp 4.000 per suara.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, dana parpol dicoret karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.

Syarifuddin menjelaskan, anggaran bantuan keuangan partai terlalu melonjak dari perhitungan Kemendagri. Makanya, Kemendagri mengembalikan ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI.

’’Jadi tetap Rp 410 per suara. Saya lihat kalau hitung-hitungan kami sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Sedangkan, pemprov menganggarkan Rp 17 miliar,’’ ucap Syarifuddin. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved