Pasien Difteri Harus Dirawat di Ruang Isolasi
Helmi, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara mengatakan, penyakit difteri bisa berujung kematian bagi orang yang terjangkit.
WARTA KOTA, PALMERAH - Helmi, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara mengatakan, penyakit difteri bisa berujung kematian bagi orang yang terjangkit.
"Infeksi difteri ini bisa menyebabkan kematian. Kewaspadaan terhadap indikasi infeksi difteri, harus ditingkatkan lagi agar tidak menelan korban. Masyarakat wajib mengetahui, apabila telah terindikasi infeksi difteri," kata Helmi kala dikonfirmasi, Minggu (10/12/2017).
Helmi menjelaskan, gejala penyakit difteri berupa demam sekitar 38 derajat celcius, sakit saat menelan makanan dan air liur, selaput tampak putih keabu-abuan pada tenggorokan, pembengkakan leher, serta sesak nafas dan suara mendengkur. Pasien penyakit marabahaya ini, tutur Helmi, wajib segera dirawat inap di ruang isolasi.
Baca: Sembilan Warga Jakarta Utara Terjangkit Difteri
"Infeksi difteri disebabkan Corynebacterium Diptheriae, mengeluarkan racun difteri di tubuh dan bisa membuat peradangan di otot jantung, sehingga berpotensi menyebabkan kematian. Alhasil, pengobatan difteri ini harus rawat inap di ruang isolasi. Pemberian antibiotik pastinya dilakukan, diberikan anti racun difteri atau Anti Difteri Serum (ADS)," paparnya.
Infeksi difteri, lanjut Helmi, bisa dicegah dengan imunisasi vaksin terhadap warga yang berusia satu hingga kurang dari sembilan tahun.
"Kalau dirinci, vaksin pentavalen (DPT-HB-Hib) itu diberikan pada usia satu hingga kurang dari lima tahun. Jenis DT (Difteri Tetanus) pada usia lima hingga kurang dari tujuh tahun, dan jenis TD (Tetanus Toxoid) usia tujuh hingga kurang dari 19 tahun. Pemberian vaksin di menyeluruh ini tanpa terkecuali, meskipun warga sudah pernah diberikan vaksin sebelumnya," jelas Helmi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-imunisasi-dpt_20171210_105324.jpg)