Heboh Beredar Surat Edaran Isu SARA di Tangerang
Beredarnya postingan di media sosial tentang surat Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Nonmuslim di Tangerang membuat heboh khalayak ramai.
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTA KOTA, TANGERANG - Beredarnya postingan di media sosial tentang surat Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Nonmuslim di Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang membuat heboh khalayak ramai.
Surat edaran tersebut dinilai akan menimbulkan keresahan masyarakat.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pun segera bereaksi terkait persoalan ini.
Pasalnya, surat tersebut berisikan tentang SARA.
"Kami langsung gelar rapat untuk klarifikasi," ujar Zaki kepada Warta Kota, Kamis (7/12/2017).
Ia meminta Camat Rajeg dan jajaran kepolisian setempat untuk menindaklanjuti isu yang menggegerkan publik tersebut.
"Sudah dibicarakan dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Pertemuan dan rapat koordinasi pun digelar di Kantor Desa Rajeg dengan dihadiri Kapolresta Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta aparatur desa dan RW setempat.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif yang memimpin rapat tersebut menjelaskan, kehadirannya untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu yang telah menjadi perbincangan netizen tersebut.
"Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat," kata Sabilul.
Hasilnya, setelah dilakukan pertemuan itu, tergali informasi bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga RW 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, tentang ketentuan kegiatan nonmuslim yang ditandatangani dan disetujui oleh enam Ketua RT dilingkup RW 06 memang benar adanya.
"Surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut menghasilkan enam kesepakatan.
Di antaranya adalah menyatakan bahwa surat itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.