Korupsi KTP Elektronik
Andi Narogong Ungkap 7 Juta Dolar AS dari Anggaran e-KTP Dialirkan ke DPR
Uang tersebut mengalir dua kali, masing-masing 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada 2011, dan 2012.
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Sebanyak 7 juta dolar Amerika Serikat dari pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, mengalir ke DPR.
Uang tersebut mengalir dua kali, masing-masing 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada 2011, dan 2012.
Pada 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Caranya, Direktur Biomorf Johannes Marliem sejumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat, menerbitkan invoice ke Anang.
Baca: Sandiaga Uno Gelar Sayembara Sepatu, Salah Satu Syaratnya Bisa Dipakai untuk Pencitraan
Invoice itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran 3,5 juta dolar AS ke rekening Johannes Marliem dari Anang.
Pembayaran kedua awal 2012, Johannes Marliem tidak mau lagi menghindari pajak yang besar.
"Caranya sama, ditransfer tapi tidak melalui Bimorf. Melalui Anang, langsung ke Oka. Biomorf keberatan kalau kebanyakan keberatan pajak," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto. Novanto lah yang mengenalkan dan mengatakan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.
Menurut Andi, setiap penyerahan uang itu selalu dilaporkan kepada Irman, yang saat itu sebagai Direktur jenderal kependudukan dan Catatan Sipil, selaku kuasa pengguna anggaran dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*)