Korupsi KTP Elektronik

Hasil Olah TKP, Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Melaju 40 Kilometer per Jam saat Kecelakaan

Saat ditanya apa yang terjadi pada Setnov di dalam mobil saat kecelakaan terjadi, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik pada Kamis (16/11/2017) malam. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Polisi masih terus mendalami runut kejadian pasti kasus kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017) malam lalu, di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pada Sabtu (18/11/2017) mengatakan, dari informasi terakhir yang diperolehnya, mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov melaju dalam kecepatan yang relatif kencang.

"Informasi dari olah TKP sekitar 40 kilometer per jam," kata Argo.

Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Alami Kecelakaan Saat Menuju Gedung KPK

Saat ditanya apa yang terjadi pada Setnov di dalam mobil saat kecelakaan terjadi, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut.

Selain Setnov, ada dua orang lain yang berada di dalam mobil tersebut. Mereka adalah wartawan Metro TV bernama Hilman Mattauch yang mengendarai mobil, dan ajudan pribadi Setnov, Reza, yang duduk di kursi penumpang depan. Baik Hilman maupun Reza dilaporkan tidak terluka karena mengenakan seatbelt saat kejadian.

Argo tidak memberikan jawaban memuaskan saat ditanya apa yang disampaikan oleh dua orang tersebut, perihal apa yang terjadi pada Setnov saat kecelakaan.

Baca: Kirim Bunga ke Setya Novanto, Bambang Soesatyo Tulis Pesan Tuhan Ora Sare

"Saya tidak tahu persis. Tidak semuanya bisa saya sampaikan. Cukup garis besarnya saja," ucap Argo.

Padahal, keterangan Hilman atau Reza bisa menjadi fakta baru di lapangan. Sebab, publik sendiri hingga kini masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin Setnov bisa disebut terluka parah dengan posisinya yang kala itu sedang duduk di jok belakang.

"Ya publik silakan berasumsi dan berprasangka. Yang penting berkas kasusnya jalan terus," ujar Argo.

Baca: Setya Novanto: Aku Masih Lemes

Saat ditanya kemungkinan apakah Setnov bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Argo menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan hal itu.

"Untuk dipanggil sebagai saksi, ya bisa saja," cetus Argo.

Mengenai status Hilman, Argo memastikan bahwa status Hilman sudah sah sebagai tersangka.

Baca: Tahan Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Seret KPK ke Pengadilan HAM Internasional

"Melanggar pasal 283 dan pasal 310. Ancamannya satu tahun penjara, tapi tidak dilakukan penahanan," tutur Argo.

Setnov, yang kala itu sedang menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, mengalami kecelakaan setelah mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak trotoar, pohon, dan tiang listrik di Jalan Permata Berlian.

Sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau setelah kejadian, Setnov lalu dipindah ke ruang Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani pemeriksaan CT Scan dan MRI.

Namun, sampai Sabtu petang, pemeriksaan tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit. Nama Setnov pun tidak ada dalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved