Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Nyatakan KPK Tak Berwenang Tahan Orang Sakit dan Belum Pernah Diperiksa
Fredrich Yunadi menyatakan, KPK tidak bisa menetapkan kliennya sebagai tahanan, saat berada dalam kondisi terbujur lemas di rumah sakit.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA, MENTENG - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menuturkan, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberitahukan bahwa status kliennya dinaikkan dari tersangka menjadi tahanan.
"KPK menyatakan ditahan. Tanya sama KPK, tahan alasannya apa?" ujar Fredrich usai menjenguk Setnov di RSCM Kencana, Jumat (17/11/2017) malam.
Namun, Fredrich Yunadi menyatakan, KPK tidak bisa menetapkan kliennya sebagai tahanan, saat berada dalam kondisi terbujur lemas di rumah sakit.
Baca: KPK Keluarkan Surat Penahanan, Setya Novanto Menolak
"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang (untuk) menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" keluhnya.
Saat ini, selain istri Setnov, ada pula sejumlah ajudannya yang masih menemani Setnov. Fredrich menambahkan, pihak rumah sakit juga sudah melakukan pemeriksaan medis kepada kliennya. Meski tak merinci hasilnya, ia menyatakan bahwa Setnov juga memiliki penyakit lain.
"Udah check up dengan lima dokter tim, ternyata memang beliau itu banyak yang harus diobservasi. Karena selain daripada kecelakaan, ternyata kan beliau betul-betul ada penyakit, gitu kan. Penyakit apa? Saya enggak tahu, karena terus terang penyakitnya ini kan dokter yang tahu. Sekarang dirawat sama lima dokter," papar Fredrich. (*)