Wow, Saat Diamankan Masing-masing WNA Bawa Alat Kontrasepsi
"Barang bukti itu 3 buah buku paspor. Tiga alat kontrasespsi dan uang Rp 4 juta," ujar Is Eko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Razia WNA yang dilakukan pihak Imigrasi Jakarta Pusat bersama instansi lain pada Kamis (9/11) tadi malam berhasil menjaring 3 orang WNA asal Maroko dan Tanzania.
Saat diamankan di sejumlah lokasi hotel dan hiburan malam DK, MA dan SA mengantungi alat kontrasepsi yang dijadikan barang bukti.
"Barang bukti itu 3 buah buku paspor. Tiga alat kontrasespsi dan uang Rp 4 juta," ujar Is Eko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (10/11).
Eko menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aktivitas dan pekerjaan yang dilakukan 3 WNA itu. Kuat dugaan bahwa mereka terkait dengan kegiatan prostitusi internasional.
"Kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tinggal di apartemen Rasuna kawasan Jakarta Selatan.
Ketiga WNA yang berasal dari Maroko dan Tanzania tersebut terbukti telah melanggar UU nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 angka 3.
Dokumen keimigrasian yang mereka kantungi terkait izin kunjungan diketahui telah berakhir lebih dari 6 bulan yang lalu.
"Mereka mayoritas sudah tinggal lebih dari 1 tahun. Pasal 78 angka 3 itu tentang overstay. Jadi orang asing ijin tinggalnya telah berakhir dan lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal. Maka sanksinya berupa deportasi dan penyangkalan," ujarnya. (*)