Pabrik Petasan Terbakar
Polisi Diprotes karena Menyebut Pabrik Petasan Terbakar, Ini yang Benar
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik kembang api yang menewaskan sebanyak 48 korban jiwa.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, KRAMAT JATI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya dikomplain masyarakat lantaran salahnya penulisan di media massa terkait pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi, Tangerang pada Jumat (27/10/2017) lalu.
"Jangan sampai keliru, ini pabrik kembang api, bukan petasan atau mercon, karena ada yang komplain sama saya. Itu kembang api, karena petasan (pabriknya) tak diizinkan," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (29/10/2017).
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik kembang api yang menewaskan sebanyak 48 korban jiwa. Ketiga tersangka adalah pemilik pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono; Direktur Operasional Andri Hartanto; dan Subarna Ega selaku tukang las.
Baca: Ini Cara Polisi Identifikasi Jenazah yang Terbakar Parah
Indra dan Andri dikenakan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan ledakan dan kebakaran, dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau kurungan minimal satu tahun.
Keduanya juga dikenakan pasal 74 juncto 183 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena diduga memperkerjakan anak-anak. Sedangkan keberadaan Subarna masih dicari pihak kepolisian. (*)
