Merasa SK Dicatut, Partai PITA Protes Kemenkumham
Sejumlah pengurus DPP Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) kembali mendatangi kantor Kemenkumham untuk mengajukan protes.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, KUNINGAN-Sejumlah pengurus DPP Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) kembali mendatangi kantor Kemenkumham di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Mereka melanjutkan usaha untuk mencari keadilan terkait Surat Keputusan (SK) yang diubah sepihak menjadi Partai Rakyat.
Sekjen PITA, Soetarman, mengungkapkan, pihaknya merasa dipermainkan oleh Kemenkumham terkait masalah yang merugikan partainya.
“Kami ini seperti di pingpong tidak jelas. Setelah dari Kasubdit AHU di Lantai 17, lalu diarahkan ke Irjen di Lantai 16, kemudian mendapat telepon dari Direktur Parpol, Kartiko disarankan untuk langsung menemui Dirjen AHU di Lt.18,” terangnya.
“Ada apa ini dengan Kemenkumham? Kami hanya minta keadilan untuk dapat surat pencabutan SK Partai Rakyat atau keterangan agar Partai PITA dapat rekomendasi daftar di KPU mengingat pendaftaran Parpol telah berakhir,” ia menambahkan.
Ketua Umum PITA, H. Haryono Edi Hermawan, juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap Dirjen AHU yang menghindar saat akan ditemui Dewan Pendiri sekaligus Pembina Partai PITA, Prof. Dr. Dymyati Hartono, SH.
“Kami sudah menunggu kurang lebih 2 jam untuk bertemu Dirjen. Tiba-tiba dia turun lewat tangga seolah kabur menghindar. Seharusnya dia menghormati orang tua yang sudah berumur tersebut. Prof Dymyati datang sejak siang dengan keadaan yang sudah renta, tega-teganya diacuhkan begitu saja," ujar dia.
Berdasarkan keterangan Tim Advokat PITA, Norman Nasution, pihaknya telah melaporkan Drs. Frands Peginusa, MM., PHD., ke Polda Metro Jaya sesuai No.LP/4952/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 12 Oktober 2017 yang diduga memalsukan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik.
“Frands yang melakukan pemalsuan, manipulasi bahan laporan yang dimasukan kepada Menteri dengan data-data palsu, fiktif dan tidak faktual,” jelasnya.
Diketahui Frands telah di non-aktifkan sejak tahun 2008 dan telah menjadi Pengurus Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Tengah sesuai SK DPP Nasdem No. 146-SK/DPP-Nasdem/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 dengan jabatan Wakil Ketua.
Selain itu ditemukan kejanggalan bahwa permohonan perubahan Partai PITA ke Partai Rakyat menyalahi prosedural.
Permohonan kepada Kemenkumham diajukan pada tanggal 15 Agustus 2017, sedangkan akta notaris baru dibuat sehari setelah permohonan diajukan yaitu tertanggal 16 Agustus 2017.
“Hal ini jelas pelanggaran hukum, seharusnya permohonan diajukan setelah akta jadi terlebih dahulu. Ini akta belum jadi, tapi sudah diajukan. Bagaimana bisa Kemenkumham meloloskannya?” katanya.
Berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Partai PITA tertanggal 26 September 2017 dan SK Menkumham No. M.HH-18.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Rakyat tertanggal 26 September 2017 yang Ketua Umum bernama I Ketut Tenang dengan pemohon yang diajukan oleh Frands Peginusa.
“Ini harus segera ditanggapi oleh Kemenkumham, jika memang terjadi keteledoran administrasi. Tapi jika kabur-kaburan begitu, kami curiga menduga terjadi konspirasi,” ujar Norman.
