Penerimaan Pegawai Non-PNS Dipersiapkan Akhir Tahun Ini
Untuk mengatasi krisis, penerimaan pegawai Non-PNS yang akan dipersiapkan pada akhir tahun 2017 ini.
WARTA KOTA, GAMBIR-Badan Kepegawaian DKI Jakarta (BKD DKI) memperjelas skema mengatasi krisis pegawai negeri sipil (PNS).
Langkah paling utama yang dikedepankan adalah penerimaan pegawai Non-PNS yang akan dipersiapkan pada akhir tahun 2017 ini.
Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan di depan Komisi A DPRD DKI Jakarta di ruang rapat komisi A, Senin (2/10/2017).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, apa yang disampaikan BKD DKI sudah makin jelas.
Syarif mengatakan, saat ini PNS di DKI berjumlah 69.999 orang.
Apabila dalam 5 tahun ke depan moratorium PNS tak juga dicabut, maka jumlahnya akan menyusut jadi 30.726 PNS saja.
Kekurangan itu akan diatasi dengan 3 cara, antara lain Redistribusi PNS antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun antar instansi.
Kedua, merekrut pegawai Non-PNS dan terus melaporkan dan memberikan ke Kemenpan-RB bahwa DKI dalam angka kritis PNS.
Syarif mengatakan kini BKD DKI akan mengebut kajian mengenai penerimaan pegawai Non-PNS.
"Nanti Desember 2017 mereka sudah punya hasil kajiannya terkait pegawai Non-PNS," kata syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (2/10/2017).
Dari hasil kajiannya itulah baru akan diketahui kapan penerimaan pegawai Non-PNS DKI bisa dimulai.
Kepala BKD DKI, Agus Suradika, mengatakan, penerimaan pegawai non-PNS merupakan skema yang akan dilakukan selama UU P3K (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum terbit.
Menurut Agus, peneriman pegawai Non-PNS akan dilakukan menggunakan payung hukum Pergub.
Nantinya akan dipisahkan antara pegawai Non-PNS professional dan yang bukan.
"Kalau yang bukan itu seperti PPSU nanti kita akan pakai pihak ke 3 berbadan hukum," kata Agus usai rapat, sore tadi.