Jonru Ginting Siap Ajukan Praperadilan

Saat itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan. Jonru pun langsung dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Mohammad Yusuf
Jonru Ginting tiba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (28/9/2017), untuk menjalani pemeriksaan. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, akan mengajukan praperadilan.

Hal tersebut dilakukan atas penahanan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian di akun medsosnya.

"Kami akan siapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan normatif yang ada. Kami akan ajukan praperadilan," tegas Djudju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, saat dihubungi Warta Kota, Minggu (1/10/2017).

Baca: BREAKING NEWS: Jonru Ginting Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Djudju menyebut, penetapan penahanan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/9/2017) pukul 01.00. Saat itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan. Jonru pun langsung dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Ia siap menghadapi aturan yang ada dan berusaha kuat serta tabah. Seluruh proses ini diserahkan ke kuasa hukum. Pihak keluarga sudah diberitahu. Kemarin sore sudah menjenguknya," tuturnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved