Kasus Narkoba
Pesta Sabu, Tiga Pria Digerebek Polisi di Rumah Kontrakan di Cimanggis
Saat asyik berpesta sabu di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Kota Depok, tiga pria yakni Ferry (42), Heldy (49) dan (30) dibekuk polisi, Kamis.

WARTA KOTA, DEPOK - Saat tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Kota Depok, tiga pria yakni Ferry (42), Heldy (49) dan Kuswanto (30) dibekuk petugas Polsek Cimanggis, Kamis (24/8/2017) sore.
Dari tangan ketiganya disita barang bukti berupa dua bungkus sabu sisa pakai dalam plastik bening, dua buah bong atau alat hisap sabu, dan dua buah korek gas.
Ketiganya kini mendekam dalam tahanan Mapolsek Cimanggis, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto menuturkan ketiga warga Cimanggis itu tak berkutik saat diamankan petugas.
"Kami masih mendalami siapa pemasok sabu ke mereka," kata Sunarto.
Diduga katanya, ketiga pelaku sudah cukup sering berpesta sabu di kontrakan tersebut, berdasarkan laporan warga sekitar.
"Warga sudah curiga dengan gerak-gerik mereka selama ini," katanya.
Untuk melengkapi barang bukti tambah Sunarto pihaknya juga sudah melakukan tes urine ketiganya, dimana hasilnya diketahui positif.
Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan, memiliki dan mengonsumsi narkotika, ketiganya akan dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, lebih dari 10 tahun penjara.