Siang Ini Petugas Pajak Sambangi Tujuh Selebritas Penunggak Pajak Mobil Mewah
Hal itu dilakukan guna mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,6 triliun.
Laporan Wartawan Wartakotalive, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Selasa (21/8/2017) sekitar pukul 14.00, pihaknya berniat memberikan peringatan secara door to door, kepada tujuh public figure penunggak pajak kendaraan mewah.
Hal itu dilakukan guna mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,6 triliun.
"Nama-namanya tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas mereka adalah tujuh orang public figure yang memiliki kendaraan mewah," ungkap Edi di Kantor BPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Baca: Musikus Hater Ahok Ini Tak Bayar Pajak Empat Mobil Mewahnya
Dari total penerimaan sebesar Rp 1,6 triuliun, sebesar kurang lebih Rp 400 miliar merupakan pajak kendaraan mewah yang belum terbayarkan, yakni sebanyak 1.700 kendaraan yang harganya lebih dari Rp 1 miliar per unit.
"Rp 1,6 triliun itu kurang lebih yang roda dua 3,2 juta unit, dan yang roda empat ada 600 ribu unit. Sedangkan nilainya yang di atas Rp 1 miliar ada 1.700 kendaraan, termasuk 900 kendaraan yang harganya di atas Rp 2 miliar. Total potensi penerimaan pajak yang bisa diraih sebanyak Rp 400 miliaran," bebernya.
Berdasarkan data BPRD, kendaraan mewah tersebut beberapa di antaranya atas nama RFA sebanyak empat kendaraan, NSMT sebanyak tiga kendaraan, RF sebanyak satu kendaraan, AG sebanyak tiga kendaraan, dan DAP sebanyak empat kendaraan. (*)