Wahai Para Artis Penunggak Pajak Mobil Mewah, Dinas Pajak dan Retribusi DKI Bakal Lakukan Hal Ini
Hal itu akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan, bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
WARTA KOTA, GAMBIR - Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta bakal menggerebek rumah sejumlah artis penunggak pajak mobil mewah.
Hal itu akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan, bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, apabila artis yang rumahnya 'digerebek' menolak membayar pajak, pihaknya akan melakukan sanksi keras.
Baca: Pesawat Tempur Buatan Indonesia-Korea Selatan Rampung pada 2026
"Kami akan menarik kendaraannya jika ternyata sudah tiga tahun lebih belum membayar pajak kendaraan bermotornya (PKB)," kata Edi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (21/8/2017).
Menurut Edi, pihaknya sudah punya sederet nama artis penunggak pajak mobil mewah yang jadi target operasinya.
Para artis dipastikan tak akan bisa mengelak saat petugas tiba. Sebab, petugas akan datang pagi buta saat para artis baru mau memulai aktvitasnya.
Baca: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Makin Sulit Cari Pinjaman Baru, Sehingga Dana Haji Mau Digunakan
Dan artis-artis itu pun tak akan bisa mengelak untuk tak mau membayar. Sebab, Dinas Pajak sudah menghitung kesanggupan para artis tersebut.
Hasilnya, semua yang menunggak dinilai mampu membayar pajak mereka.
Apalagi, beberapa waktu lalu salah satu artis yang diincar sempat menunjukkan ke publik besaran uang di rekeningnya yang mencapai puluhan milliar.
Berdasarkan informasi, dari deretan artis yang diincar, tiga di antaranya masuk dalam tujuh daftar artis terkaya versi majalah Forbes 2017.
Mereka sebagian besar menunggak pembayaran pajak kendaraan mewah. (*)