Masinton Pasaribu: Semua yang Berkaitan Sama KPK Jadi Banci, Termasuk LPSK
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya LPSK yang diperbolehkan memiliki safe house.
WARTA KOTA, SENAYAN - Masinton Pasaribu, Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini terkait kepemilikan safe house atau rumah aman untuk saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya LPSK yang diperbolehkan memiliki safe house.
Baca: Sebut KPK Punya Rumah Penyekapan, ICW: Masinton Memalukan!
"Kami mau panggil LPSK. Yang berkaitan sama KPK semua (jadi) banci, termasuk LPSK. Semua orang takut sama KPK. LPSK juga enggak berani sama KPK," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, ada sejumlah hal yang ingin digali Pansus KPK dari LPSK, terutama soal komunikasi KPK dengan LPSK soal safe house.
"Kami belum (minta keterangan LPSK), tapi ketika diminta keterangan jadi melambai-lambai. Kalau sudah berkaitan dengan KPK jadi melambai," tuturnya.
Baca: Masinton Pasaribu: Ada Napi Dikasih Obat Sampai Nge-Fly, Hingga Penyidik KPK Pinjam Uang Rp 5 Miliar
Kemarin, sejumlah anggota Pansus KPK melakukan kunjungan ke rumah perlindungan atau safe house KPK.
Pansus menengarai rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi. (*)