Warga Rusunawa di Jakarta Barat yang Tunggak Bayar Sewa Tak Bakal Langsung Diusir
Padahal, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan mengusir warga yang menunggak sewa rusun.
WARTA KOTA, TAMBORA - Pengelola rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta Barat tidak akan langsung mengusir warga yang tidak bisa membayar sewa.
Padahal, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan mengusir warga yang menunggak sewa rusun.
Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, pihaknya akan mendata ulang warga yang menunggak pembayaran sewa. Sehingga, tidak serta-merta langsung mengeluarkan warga dari rusun karena tak mampu membayar.
Baca: Taksi yang Ditumpangi Tabrak Separator Busway, Sheila Marcia Langsung Pucat dan Gemetar
"Enggak begitu. Kita lagi mau data ulang unttk memetakan warga yang benar-benar enggak mampu bayar, dan warga yang sebenarnya mampu tapi sengaja enggak mau bayar," kata Sarjoko saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (5/8/2017).
Dia menegaskan, kemampuan warga untuk membayar rusun berbeda. Apalagi, penghuni rusun di Jakarta Barat kebanyakan merupakan warga relokasi penggusuran.
"Prinsipnya baru mau kita evaluasi kemampuan warga untuk bahan kebijakan pimpinan lebih lanjut," jelasnya.
Baca: PPP Minta Menteri Agama dan MUI Bahas Penggunaan Dana Haji
Hingga Juli 2017, masih banyak penghuni Rusunawa Pesakih, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang menunggak sewa rusun. Dari data Unit Pengelola Rusun (UPRS) Tambora, tunggakan sewa Rusun Pesakih mencapai Rp 580 juta.
Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, saat ini masih banyak penghuni rusun yang belum membayarkan sewa. Ada 640 unit rusun dari 8 tower yang ada di sana.
“Bervariatif nominalnya yang belum bayar. Ada pula yang sudah bayar. Tunggakan sampai saat ini sebesar Rp 580 juta,” ungkap Sarjoko saat ditemui Warta Kota, Kamis (27/7/2017).
Baca: SBY Khawatir Pemerintah Lampaui Batas Kewenangan, Jokowi: Sangat Berlebihan
Dia mengatakan, jika tidak membayar sewa rusun, maka akan diberikan surat peringatan. Jika tidak membayar juga, maka akan disegel unit rusunnya.
“Kita punya prosedur yang harus ditaati. Mulai SP 1, SP2, SP 3. Kalau tidak ada tanggapan baru penyegelan,” jelasnya.
Setelah penyegelan dan tidak ada tanggapan, maka pengelola akan mengosongkan.