Puluhan Reklame Ditertibkan karena Tak Miliki Izin
Puluhan reklame yang berada di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/8) ditertibkan jajaran UPPRD Tamansari.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
WARTA KOTA, TAMANSARI -- Puluhan reklame yang berada di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/8) ditertibkan jajaran UPPRD Tamansari.
Reklame itu ditertibkan karena melanggar izin dan belum membayar tagihan.
Petugas UPPRD Tamansari sejak pagi sudah menyisir beberapa lokasi yang menjadi tempat pelanggaran reklame.

Seperti di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Gajah Mada.
"Hasil Kegiatan rabu tertib yang dilakukan UPPRD Tamansari yaitu ditertibkan reklame kain sebanyak 24 buah, ditempel stiker tanda reklame belum ada izin dan tidak bayar pajak 1 buah," kata Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso.
Kegiatan ini, kata dia, bertujuan agar wajib pajak agar patuh dan taat bayar pajak. Reklame yang ditertibkan karena tidak bayar pajak dan pastinya tidak ada izin.
"Sedangkan yanf ditempel stiker sebagai tanda. Sekaligus peringatan agar wajib pajak mendaftarkan dan bayar pajaknya. Ini bagian dari edukasi kepada wajib pajak reklame," ungkapnya
"Reklame yang dipasang stiker bila dalam 7 hari tidak daftar dan bayar pajak maka ditertibkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag TU UPPRD Tamansari, Romy menjelaskan untuk objek Pajak PBB-P2 yang telah di pasang stiker tunggakan pajak sampai dengan saat ini sudah ada 15 buah.

"Artinya sudah ada penambahan 5 stiker lagi. 10 stiker yg dipasang pertama sudah ada 6 yang bayar. 4 lagi akan diserahkan berkasnya ke Suku Badan UPPRD Jakarta Barat untuk dilakukan penagihan aktif dalam minggu ini," kata Romy.
Sedangkan lima lainnya, ungkap dia, masih diberi waktu 2 minggu untuk melakukan pembayaran tunggakan.(*)

-
Warga Klaim Kantungi Izin Penggunaan Lahan Parkir di Bawah Kolong Jalan Tol Becakayu
-
Reklame Billboard Diganti LED, BPRD DKI Ingin Jakarta Seperti Hong Kong dan Singapura
-
Satpol PP DKI Bersihkan 344 Reklame di Kawasan Kendali Ketat Sejak Desember Sampai Januari
-
Anies Janji Umumkan Nama Perusahaan Reklame yang Terima Sanksi Pencabutan Izin Sementara
-
Pemkot Jakbar Baru Bergerak Tertibkan Sejumlah Kabel Listrik