Jumat, 8 Mei 2026

VIDEO: Muzdalifah Minta Pembatalan Pernikahan

"Jadi beliau (Muzdhalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, manajer Muzdalifah

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran

WARTA KOTA, JAKARTA- Didampingi tim kuasa hukumnya, mantan istri pedangut Nassar, Muzdalifah mendaftarkan pembatalan nikah terhadap KhairiL Anwar ke Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/2017).

Menurut kuasa hukum Muzdalifah, jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami kliennya.

"Jadi beliau (Muzdhalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, manajer Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).

Menurut Dedi pula, pembatalan nikah berbeda dengan gugatan cerai.

Jika pada gugatan cerai, suami dan istri sempat hidup rukun dalam rumah tangga.

Sementara, Muzdalifah dan Khairil tak pernah hidup rukun sejak awal menikah, yakni 22 Mei 2017 lalu.

Dedi J menegaskan bahwa kliennya berhak melakukan pembatalan pernikahan, mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.

"Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama, maka salah satu pihak maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," katanya.

Muzdalifah sebelumnya mantap mendaftarkan gugatan cerai terhadap Khairi, 7 Juli 2017 lalu.

Namun kiki gugatan cerai tersebut pun resmi dicabut di Pengadilan Agama Tangerang, di hari yang sama saat Muzdalifah mendaftarkan pembatalan pernikah.(*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved