Polisi Tetapkan Sugiarti Sebagai Tersangka Kasus Ojek Fiktif
Karena ditolak, kemudian ia melakukan order fiktif serta menghujat Julianto di media sosial baik itu Instagram, Twitter maupun Facebook.
WARTA KOTA, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai peneror kasus order fiktif Go Food.
Bahkan dalam keterangnya ia mengakui melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditunjukan kepada Julianto Sudrajat, seorang Coustemer Service Bank Danamon cabang Matraman,
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sapta Maulana mengatakan bahwa awal kejadian Julianto mendapatkan orderan yang tidak diketahui dari mana asalnya namun tujuan orderan tersebut atas nama dirinya.
"Tiba-tiba Julianto mendapat makanan dan barang atas namanya sendiri yang dikirim ke kantornya di Matraman. Merasa tidak pernah memesan, ia kaget karena harus membayarnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sapta Maulana, Selasa (1/8/2017).
Sapta menjelaskan, dalam aksinya tersangka dibantu dua orang keponakanya, masing-masing R dan FH. Kepada petugas, dia mengaku kesal karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
"Karena ditolak, kemudian ia melakukan order fiktif serta menghujat Julianto di media sosial baik itu Instagram, Twitter maupun Facebook. Isi statusnya antara lain mengaku-ngaku dihamili oleh Julianto dan pemerasan uang," katanya.
Sebelumnya Senin (31/7/2017) Sugiharti menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, selanjutnya dalam hasil pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan, Sugiarti tidak ditahan. Namun polisi memastikan akan memanggil Sugiarti dalam beberapa waktu ke depan.
Sugiarti atau Arti sempat membantah tudingan Julianto Sudrajat dan Ahmad Maulana atau Dafi terkait teror order fiktif Go Food sebelum ditetapkan polisi jadi tersangka. Arti mengaku selalu memakai nama asli di akun-akun media sosialnya.
Namun akhirnya kepada polisi, Sugiharti mengaku melakukan pencermaran nama baik di media sosial dengan tujuan agar Julianto Sudrajat dipecat dari tempat kerjannya.
Menurut Sapta, tersangka dijerat Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik, dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
Saat dikinfirmasi, Julianto sendiri mengaku tak menyangka perempuan yang dikenalnya selama satu minggu itu berbuat seperti demikian. Ia berharap tindakan pelaku dibalas dengan hukum yang setimpal.
"Saya sudah rugi kurang lebih Rp 3 juta untuk sekedar membayar orderan fiktif. Selain itu saya juga harua menerima bahwa nama saya buruk karena dicaci maki di media sosial," kata Julianto di Polres Jakarta Timur, Selasa (1/8).
Ditambahkan Julianto, gara-gara perbuatan pelaku, ia sendiri terpakaa dirumahkan dari tempat kerjanya di Bank Danamon sampai proses hukum selesai.
"Untuk sementara saya dirumahkan," katanya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Sugiarti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Sementara untuk dua orang keponakannya yang turut serta membantu dalam pemesan order fiktir tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan kembali. (Joko Supriyanto)
