Terpidana Korupsi: Di Lapas Sukamiskin Ada Mata-mata KPK

Ternyata, kata Muchtar, penyidik KPK Novel Baswedan tahu dirinya akan pulang ke rumah.

TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA
Muchtar Effendi, terpidana kasus suap sengketa pilkada, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017). 

WARTA KOTA, SENAYAN - Muchtar Effendi, terpidana kasus suap sengketa pilkada, mengaku ada mata-mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diceritakan Muchtar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Muchtar menceritakan saat dirinya mengurus surat pembebasan pada Januari 2017. Syarat pembebasan adalah dua per tiga masa hukuman, yakni 1 tahun 3 bulan.

Ternyata, kata Muchtar, penyidik KPK Novel Baswedan tahu dirinya akan pulang ke rumah.

Baca: Jokowi Beri Penghargaan kepada Tiga Polisi Korban Teroris, Satu Orang Dapat Rumah

"Karena di Sukamiskin ada mata-mata KPK, banyak juga pengkhianat di sana. Sampai kita rapat pun dilaporin KPK, ada surat pemberitahuan," kata Muchtar.

Ia mencontohkan adanya laporan terpidana Choel Mallarangeng tidak masuk kamar isolasi.

Padahal, Choel merasakan kamar isolasi. Namun, ada laporan ke KPK mengenai hal tersebut.

"Tidak ada cerita orang langsung masuk ke kamar, ada yang ngelapor, itu pengkhianat tak tahu hukum Allah. Karena Novel tahu saya akan pulang, maka bulan Maret 2017 dibikin surat kepada lapas, bahwa Pak Muchtar ada perkara lain," ungkap Muchtar.

Baca: Mendikbud: Sekolah Memang Harus Bayar

Akibatnya, kata Muchtar, pihak Lapas Sukamiskin tidak berani memproses kepulangannya.

Padahal, urusan administrasi telah diselesaikan.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka atas kasus barunya.

"Ini upaya memperlambat kepulangan saya, dan Novel sempat bilang ke pengacara Budi Antoni akan memenjarakan Muchtar Effendi. Ini terbukti pasal baru yang dipersangkakan kepada saya," tutur Muchtar.

Muchtar mengatakan, saksi-saksi dipanggil penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan.

Mereka hanya disuruh tanda tangan serta pulang kembali.

"BAP tak lama hanya mengubah tanggal, pasal dan tanda tangan. Saya merasa dirugikan, kenapa penetapan tersangka ketika saya mau pulang enggak dari awal?" ujar Muchtar. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved