Yulianis Ungkap Alasan Ibas Tak Pernah Dipanggil KPK

Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, mengungkapkan adanya sebutan teman bagi Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah M Nazaruddin, Yulianis, sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). Rapat tersebut meminta keterangan Yulianis mengenai proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK, dan membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. 

WARTA KOTA, SENAYAN - Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, mengungkapkan adanya sebutan teman bagi Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Hal itu dikatakan Yulianis yang menjadi saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, saat memberikan keterangan kepada Pansus Angket KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Yulianis mengaku mantan dua komisioner KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto menolak memanggil Ibas, terkait kasus yang menimpa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Baca: Wynne Prakusya: Christopher Rungkat Berhak Menolak Main di SEA Games Jika Tak Didanai Pemerintah

"Komisioner saat itu Pak AS dan BW menolak, katanya itu adalah seorang teman. Jadi saya juga bingung, pemanggilan itu jadi kayak pemilahan, ini teman, ini bukan. Ini bukan teman, jadi dipanggil gitu," ungkap Yulianis.

Yulianis mendapatkan cerita tersebut dari penyidik KPK.

Ia sempat bertanya kepada penyidik KPK alasan Ibas tidak dipanggil dalam kasus yang melilit Muhammad Nazaruddin.

"Kenapa Saudara Edhi Baskoro tidak dipanggil? Karena yang nyebut Edhi Baskoro itu bukan saya doang. Tapi ya jawabannya itu. 'Ditolak bu, karena menurut komisioner itu adalah teman.' Saya jadi suka tertawa sampai sekarang," papar Yulianis.

Baca: Penyerang Mapolda Sumut Juga Survei Markas TNI

Selain itu, Yulianis mengungkapkan, hanya sedikit proyek Nazaruddin yang diperiksa KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian.

"Dari 162 proyek penanganan kasus, di kejaksaan 9 kasus, kepolisian 15 kasus, di KPK 5 kasus. Dari
total 29 kasus, baru 18 persen yang diperiksa penegak hukum."

"Dari KPK baru 5, tapi pengembangannya banyak. Tapi untuk Nazar sendiri cuma Wisma Atlet, yang di lain proyek tidak terkena," tutur Yulianis. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved